MOTOR Plus-online.com - Siap-siap lima hari jelang larangan mudik, ini syarat perjalanan untuk kendaraan pribadi.
Mudik resmi dilarang pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021 besok.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah Pemotor Dibebaskan, Polisi Kasih Tahu Sebabnya
Baca Juga: Awas Coba-coba Mudik Bakal Masuk Rumah Hantu dan Karantina Selama Ini
Akhir pekan ini, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh ke luar derah.
Namun, sebelum larangan mudik berlaku, ada syarat dan aturan perjalanan yang harus dipenuhi.
Jika Anda ingin bepergian dengan kendaraan pribadi, pahami terlebih dahulu syarat dan aturan perjalanan yang berlaku.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperketat aturan perjalanan jarak jauh.