MOTOR Plus-online.com - Nekat bepergian ke luar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021, pemotor akan diberikan sanksi ini.
Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 sendiri akan dimulai sejak besok 6 Mei, sampai 17 Mei mendatang.
Pelarangan mudik ini sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Larangan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, seperti misalnya kapal, pesawat, kereta api, bus, sampai kendaraaan pribadi akan dibatasi.
Baca Juga: Awas Mudik Lebaran ke Dua Daerah Ini Bakal Dikarantina di Rumah Hantu
Baca Juga: Naik Bis Pemudik dari Jakarta ke Jateng Dibolehkan Oleh Polisi, Ini Penjelasannya
Begitu juga dengan motor, sebagai kendaraan yang paling banyak populasinya di Indonesia.
Hal tersebut tertulis di dalam SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Seluruh moda transportasi termasuk, baik kendaraan umum dan pribadi berupa mobil serta sepeda motor. Mereka akan dikenakan sanksi putar balik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi belum lama ini.
Bahkan, pihak Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah sepeda motor yang ingin ke luar kota sampai pada jalur tikus.
Baca Juga: Gawat Satgas Covid-19 Ikut Larang Mudik Lokal, Lebaran Di Rumah Aja?