MOTOR Plus-online.com - Cara mengurus SIKM lebih gampang lewat handphone (HP), yang penting siapkan KTP.
Regulasi mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pun akan segera diterbitkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Jakarta (4/5/2021).
Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya
Pria yang disapa Ariza ini mengatakan, pembuatan SIKM di tahun ini lebih gampang daripada tahun lalu.
Soalnya, proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung di kelurahan tempat pemohon tinggal.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan cara mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui aplikasi Jakevo.
Baca Juga: Cara Mendapatkan SIKM 2021, Sudah Gak Harus Lewat Online Lagi