MOTOR Plus-online.com - Pemotor masih nekat mudik Lebaran bawa dokumen palsu, siap-siap dompet jebol setelah diciduk polisi.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku mulai besok Kamis (6/5/2021) sampai tanggal 17 Mei.
Meski dilarang, banyak pemotor yang sudah berpergian ke kampung halaman sebelum larangan mudik Lebaran 2021 mulai diterapkan.
Agar diperbolehkan keluar kota, brother harus jelas urusannya dan membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik
Baca Juga: Mudik Naik Roda 3 dan Motor Diloloskan Sedangkan Pakai Truk Diputar Balik, Polisi Kasih Penjelasan
Dalam pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021, enggak jarang muncul oknum pembuat dokumen atau surat keterangan palsu.
Dokumen palsu ini dibuat agar pemudik bisa lolos saat melewati pos penyekatan polisi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan akan menindak tegas pemotor yang membuat dokumen palsu.
"Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Istiono dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/5/2021).