MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik Lebaran resmi berlaku, catat cara bikin SIKM bro.
Seperti brother tahu, larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei mendatang.
Polisi pun membuat penyekatan untuk memutar balikkan pemudik yang ingin keluar kota.
Meski begitu, brother masih bisa berpergian keluar kota dengan membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi
Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur
Selama larangan mudik Lebaran, hanya beberapa orang yang diperbolehkan berpergian, yakni:
- Orang yang melakukan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Kepentingan persalinan yang didadmpingi maksimal dua orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.