MOTOR Plus-online.com -Warga di wilayah-wilayah ini masih boleh bepergian selama masa larangan mudik 2021 berlaku.
Larangan mudik berlaku mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pihak kepolisian pun sudah melakukan penjagaan di titik-titik yang berpotensi ramai pemudik.
Bagi masyarakat yang ketahuan melakukan mudik di masa tersebut, akan diputarbalikkan oleh petugas yang berjaga.
Baca Juga: Belasan Juta Orang Mudik Meski Dilarang, Pemudik Naik Motor Terbanyak?
Baca Juga: Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi
Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
Meski begitu, memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat masa larangan.
Tetapi perjalanan itu wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur