MOTOR Plus-online.com - Asyik, denda pajak kendaraan dihapus untuk area Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini , Kamis (6/5/2021).
Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.
Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.
Baca Juga: 4 Wilayah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bisa Dapat Tabungan Umroh Senilai Rp 30 Juta
Baca Juga: Catat, 3 Provinsi Ada Pemutihan Dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Segera Urus Jangan Lewat
Enaknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.
"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.
4 Provinsi adakan pemutihan denda pajak kendaraan
Selain di Jateng, ada 4 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor.