MOTOR Plus-online.com - Mau keluar Jabodetabek selama larangan mudik wajib bawa SIKM, kuy diurus begini caranya.
Larangan mudik lebaran 2021 dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Masa larangan mudik berlaku sampai 17 Mei 2021 atau hampir 2 minggu.
Buat bikers yang mau keluar Jabodetabek selama larangan mudik, jangan lupa bawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca Juga: Jangan Bandel, Polres Malang Jaga Jalur Tikus Ini Selama Masa Larangan Mudik
Baca Juga: 1.258 Kendaraan Pemudik Dipukul Mundur Polisi pada Hari Pertama
Yup, SIKM jadi salah satu dokumen penting sebagai prasyarat untuk berpergian keluar Jabodetabek selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Saking pentingnya, SIKM cuma bisa diberikan pada orang tertentu.
Termasuk keperluan mendesak, seperti menjenguk keluarga sakit, persalinan, tugas kerja, dan sebagainya.
Untuk cara urusnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kasih penjelasan.
Baca Juga: Warga di Wilayah-wilayah Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021 Berlaku