MOTOR Plus-online.com - Bepergian keluar kota di masa larangan mudik perlu SIKM, begini cara buatnya.
Brother pasti sudah tahu, larangan mudik Lebaran 2021 sudah diberlakukan oleh pemerintah dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei mendatang.
Dan baru-baru ini, mudik lokal di wilayah aglomerasi juga dilarang oleh pemerintah
Jadi kalau ada pengendara mobil atau motor yang mudik di wilayah aglomerasi atau keluar wilayah aglomerasi, akan dikenakan sanksi oleh petugas di pos penyekatan.
Baca Juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar?
Baca Juga: Geger Tank TNI Dikerahkan untuk Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ini Faktanya
Nah untuk itu, brother harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), agar bisa bepergian di masa larangan tersebut.
Tetapi wajib diingat, SIKM hanya akan diberikan untuk orang-orang tertentu saja.
Seperti orang yang akan menjenguk keluarga sakit, tugas kerja, persalinan dan keperluan mendesak lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemohon SIKM hanya perlu mengisi biodata di aplikasi Jakevo.
Baca Juga: Heboh Larangan Mudik di Jabodetabek, Wali Kota Tangerang: Kami Bingung