Find Us On Social Media :

Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Gak Ada Plat Nomor Huruf C di Indonesia

By Indra Fikri, Minggu, 9 Mei 2021 | 07:16 WIB
Ilustrasi pelat nomor (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bisa tidur nyenyak, ini dia alasan tidak ada plat nomor kendaraan bermotor huruf C di Indonesia.

Pelat nomor merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat.

Pada pelat nomor tercantum nomor yang merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.

Kombinasi itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.

Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor

Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor, yang ditunjukkan mulai huruf A sampai Z.

Lalu, kenapa tidak ada kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?

Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Akibatnya, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.