MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bisa tidur nyenyak, ini dia alasan tidak ada plat nomor kendaraan bermotor huruf C di Indonesia.
Pelat nomor merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat.
Pada pelat nomor tercantum nomor yang merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.
Kombinasi itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.
Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor
Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor, yang ditunjukkan mulai huruf A sampai Z.
Lalu, kenapa tidak ada kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?
Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Akibatnya, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.