MOTOR Plus-Online.com - Beberapa daerah sedang melakukan pemutihan denda pajak.
Pemutihan ini bisa sangat meringankan pemilik kendaraan yang terlambat bayar paja kendaraan.
Pasalnya dalam kebijakan ini pemilik kendaraan tidak bakal dikenakan denda karena telat membayar pajak kendaraan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang masih banyak yang salah menafsirkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Catat 5 Provinsi Gelar Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Baca Juga: 5 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ada yang Diskon dan Kasih Hadiah
Pemutihan pajak bukan berarti pemilik kendaraan bebas dari bayar pajak loh.
Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” kata Herlina.
Ia menjelaskan pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.