MOTOR Plus-online.com - Terungkap, kenapa gak ada pelat nomor motor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan huruf C di Indonesia, ini alasannya.
Bikers pada ngeh atau memang gak tahu nih, ternyata di Indonesia gak ada tuh pelat kendaraan bermotor pakai huruf C.
Kok bisa begitu?
Sebagai info, pelat nomor menjadi salah satu syarat wajib buat setiap kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat.
Di pelat nomor tertera kombinasi kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.
Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor
Sususanan kombinasi nomor dan angka itu terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu sampai empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.
Huruf awal dalam kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan bermotor, yang ditunjukkan mulai huruf A sampai Z.
Lantas, kenapa sih gak ada ada kode wilayah dengan huruf C di pelat nomor Indonesia?
Ternyata begini alasannya.
Di mana sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Baca Juga: Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?