Find Us On Social Media :

Libur Lebaran, Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini

By Erwan Hartawan, Senin, 10 Mei 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi Kantor Samsat Jakarta tutup selama libur lebaran (Motor Plus/ Erwan Hartawan)

MOTOR Plus-Online.com - Bayar pajak kendaraan dapat dispensasi.

Hal ini sehubungan akan adanya libur lebaran beberapa hari lamanya.

Ini sesuai dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI, pelayanan kantor Samsat akan ditutup selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Rencananya pelayanan Samsat akan ditutup pada 12-16 Mei 2021.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Baca Juga: Catat 5 Provinsi Gelar Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Lalu akan mulai beroperasi lagi pada 17 Mei 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan adanya dispensasi untuk pemilik kendaraan.

Dispensasi berlalu untuk pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.