MOTOR Plus-online.com - Pelayanan SIM tutup selama libur lebaran 2021, bagaimana dengan perpanjang online?
Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup tepatnya pada tanggal 12 sampai 16 Mei 2021.
Akan tetapi masih ada dispensasi yang diberikan setelah masa libur tersebut, seperti yang tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
"Jadi mulai tanggal 12-16 Mei 2021 libur. Sementara bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 12-16 dapat diperpanjang dari tanggal 17-19 Mei 2021," jelas Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Baca Juga: Pelayanan SIM Tutup Selama Lebaran Idul Fitri 2021, Catat Tanggalnya!
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 5 Mei 2021, Perpanjang Tanpa KTP Bakal Ditolak?
Djati pun mengimbau bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di libur Lebaran, untuk mengurusnya pada masa tenggang.
"Untuk itu yang tidak memperpanjang pada tenggang masa tersebut dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ungkapnya.
Baca Juga: Bisa Gak Perpanjang SIM Lewat HP Saat Pelayanan SIM Sedang Libur Lebaran?