MOTOR Plus-Online.com - Besok seluruh umat Islam di Indonesia merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Melalui sidang Isbat yang digelar pemerintah, 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Sayangnya perayaan kali ini masih berada dalam kondisi pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Artinya banyak kegiatan masyarakat yang juga ikut dibatasi.
Baca Juga: Silaturahmi Pakai Motor, Ini 4 Tips Aman Berkendara saat Lebaran
Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Penyekatan Setelah Lebaran, Halau Pemudik yang Balik ke Jakarta
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang ada di masa Idul Fitri, misalnya takbiran dan shalat Ied.
Berikut ini adalah 8 di antaranya:
1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid/mushala maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.
2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.