MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang belum tahu, kenapa bayar pajak kendaraan harus pakai KTP.
Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP), bayar pajak motor atau mobil akan sulit bahkan ditolak.
KTP jadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan.
Bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, semuanya wajib dilengkapi dengan KTP.
Baca Juga: Kuy Hitung Pajak Kendaraan Sendiri Sambil Libur Lebaran, Caranya Gampang
Baca Juga: Libur Lebaran, Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham