MOTOR Plus-online.com - Polisi akan tetap memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik setelah 17 Mei, ini alasannya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei.
Larangan diberlakukan dengan tujuan mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Meski begitu pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik setelah masa larangan mudik selesai.
Baca Juga: Viral, Pemudik Ogah Disuruh Putar Balik, Malah Lakukan Aksi Ini
Baca Juga: Silaturahmi Pakai Motor, Ini 4 Tips Aman Berkendara saat Lebaran
Sanksi putar balik kendaraan pemudik akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlntas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ujar Rudy, dikutip dari Kompas.com.
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
Baca Juga: Gak Perlu SIKM dan Surat Bebas Covid-19, Ini Daftar Wilayah yang Bebas Dilewati Bikers