MOTOR Plus-online.com - Lawan debt collector yang main tarik kendaraan pakai kekerasan, pilih dari 5 cara ini.
Debt collector atau penagih utang memang sering membuat masyarakat resah.
Hal tersebut lantaran para oknum debt collector yang tidak segan menggunakan kekerasan saat menagih.
Bahkan sudah sering ada video viral, saat oknum debt collector menagih kendaraan di jalan.
Baca Juga: Mantap, Ketua IMI Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector dan Perusahaannya
Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Begini Langkah Tegas OJK
Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Tetapi, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Soal wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Baca Juga: Ketua Debt Collector Datangi Kodam Jaya Usai Cekcok Dengan Anggota TNI, Kenapa Nih?