MOTOR Plus-online.com - Setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah boleh keluar kota, ini syarat yang harus dipenuhi.
Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Lalu setelah itu, bukan berarti masyarakat langsung bebas bepergian keluar kota.
Tetap ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan keluar kota.
Baca Juga: 138.000 Pemudik Tembus Larangan Mudik Per Hari, Pemotor Paling Ngeyel?
Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Ada 400 Ribu Kendaraan Pemudik yang Diberikan Sanksi Putar Balik
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, tanggal 18-24 Mei 2021 adalah masa pengetatan syarat perjalanan.
Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
Baca Juga: Polisi Tetap Memutarbalikkan Kendaraan yang Berniat Mudik Setelah 17 Mei, Ini Alasannya