MOTOR Plus-online.com - Meski lebaran 2021 sudah usai namun pemerintah masih melarang mudik dan arus balik.
Jangan asal pergi mulai besok 18 Mei 2021 keluar kota harsu tahu syarat ini supaya tidak mengalami kendala jika bertemu petugas di pos penyekatan.
Pelarangan mudik oleh pemerintah memang 6-17 Mei 2021 namun begitu masuk 18 Mei ke luar kota tetap diwajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Syarat tersebut sama dengan sebelumnya bertujuan untuk mengurangi penularan virus di masa pandemi ini.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek
Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya
Syarat ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi mau umum.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.
Masyarakat yang bepergian harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.