MOTOR Plus-Online.com - Waduh sanksi putar balik kendaraan diperpanjang.
Meski larangan mudik lebaran telah usai, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang sanksi larangan mobilitas bagi semua jenis kendaraan bermotor.
Larangan berlaku hingga 24 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.
Baca Juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, Waspada Aturan Ini Masih Berlaku
Baca Juga: Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini
Menurutnya ini upaya Polri dalam menekan penyebaran virus covid-19 pasca hari raya.
Adapun tindakan ini dinamakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan berlaku mulai Senin (17/5/2021).
Sehingga, aktivitas perjalanan tetap diperketat.
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021, dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Ini kami lakukan juga sesuai dengan adanya kebijakan soal pengetatan perjalanan dari 18-24 Mei oleh pemerintah," ujar Rudy dikutip dari Kompas.com.