MOTOR Plus-online.com - Masa larangan mudik berakhir, keluar kota sudah gak perlu SIKM lagi?
SIKM adalah kependekan dari Surat Izin Keluar Masuk, yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Selain SIKM, juga harus memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
Seperti yang brother tahu, masa larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Arus Balik Mudik Setelah Libur Lebaran, Ini Waktunya
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini
SIKM sendiri diberikan untuk melakukan perjalanan mendesak, bukan untuk mudik.
Lalu apakah itu artinya hari ini (18/5/2021) masyarakat sudah bebas keluar kota tanpa SIKM?
Ternyata, pemerintah memutuskan untuk tetap memperketat syarat untuk masyarakat yang pengin melakukan perjalanan keluar kota mulai hari ini sampai 24 Mei 2021.
Pengetatan tersebut telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik Rapid Antigen Buat Pemotor Menuju Jakarta