MOTOR Plus-Online.com - Larangan mudik lebaran resmi berakhir.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Namun meski aturan larangan mudik lebaran sudah berakhir, ternyata sanksi putar balik buat kendaraan masih belaku loh.
Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Arus Balik Mudik Setelah Libur Lebaran, Ini Waktunya
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini
Mengutip dari Kompas.com, Berikut aturan perjalanan pascamudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021:
Transportasi darat
Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.