MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM habis setelah Lebaran, atau mau bikin SIM baru, simak tarif resminya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.
Jangan nekat mengendarai motor atau mobil tanpa memiliki SIM C atau SIM A.
Berdasarkan aturan baru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir.
Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya
Baca Juga: Polri Resmikan Metode Ujian SIM Dengan E-Drives, Ini Maksudnya
Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan.
Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.
SIM juga terbagi jadi beberapa kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional.