MOTOR Plus-online.com - Jangan harap bebas dari pengetatan meski larangan mudik berakhir, Menhub bilang begini.
Seperti yang brother tahu, masa larangan mudik dimulai pada 6 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran berakhir pada hari Senin (17/5/2021).
Meski begitu, tetap ada sejumlah aturan dan pengetatan setelah masa larangan mudik.
Baca Juga: Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?
Adapun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13.
Untuk perjalanan darat, baik angkutan umum atau pribadi, akan dilakukan tes acak rapid antigen di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ucapnya, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Gara-gara Nekat Mudik Lebaran, Satu Keluarga Malah Positif Covid-19