MOTOR Plus-Online.com - Horee pengendara motor keluar masuk Jakarta enggak perlu lagi bawa SIKM.
Kebijakan ini seiring dengan berakhirnya larangan mudik lebaran.
Saat ini masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta tak lagi diharuskan membawa SIKM.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Bukan SIKM, Masyarakat yang Pengin Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Harus Punya Ini
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?
Menurutnya SIKM memang sudah tak lagi berlaku sesuai aturan yang ada.
Meski begitu pelaku perjalanan tetap harus mematuhi kewajiban yang ada.
"SKIM berlaku saat larangan mudik kemarin, jadi setelah tanggal 17 Mei tak lagi diperlukan," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.
"Tapi kami tetap melakukan skrining lengkap, khususnya bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta," sambungnya.