MOTOR Plus-online.com - Catat syarat dan aturan perjalanan mulai 18-24 Mei setelah larangan mudik berakhir.
Masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perjalanan.
Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.
Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Ada Syarat Keluar Kota Meskipun Larangan Mudik Selesai, Buruan Diurus
Baca Juga: Persiapan Puncak Arus Balik, Polisi Akan Lakukan Ini Kepada Masyarakat yang Balik ke Jakarta
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai dari hari ini, 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang. Lantas, apa saja syarat perjalanannya?
Syarat perjalanan pasca-larangan mudik
Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021 dari 18-24 Mei 2021.