MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu, buat kesalahan ini, SIM bisa dicabut seumur hidup.
Brother mungkin sudah pernah merasakan ditilang oleh polisi.
Biasanya saat ditilang, SIM atau STNK kendaraan yang jadi jaminannya.
SIM alias Surat Izin Mengemudi memang harus dimiliki oleh pengendara mobil dan motor di jalan raya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 20 Mei 2021, Segini Biaya Perpanjang SIM
Baca Juga: Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini
Hal itu tertuang pada Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Jika ketahuan tidak membawa atau memiliki SIM, akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:
Baca Juga: Cuma Besok Dispensasi Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling 19 Mei 2021