MOTOR Plus-Online.com - Bener gak nih bikin dan perpanjang SIM pakai baju biru bakal gak dilayani?
SIM memang menjadi syarat utama setiap pengendara bermotor.
Ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga: Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan, Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Online Loh!
Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro
Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah buat yang nekat berkendara belum mempunyai SIM, mendingan segera bikin.