Find Us On Social Media :

SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

By Fadhliansyah, Rabu, 26 Mei 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi. SIM Hilang, Ini Syarat dan Biaya yang Disiapkan Untuk Membuat SIM Pengganti (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - SIM hilang, ini syarat dan biaya yang disiapkan untuk bikin SIM pengganti.

Saat mengendarai motor atau mobil, salah satu dokumen yang harus selalu dibawa adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kalau tidak membawa atau memiliki SIM, itu berarti orang tersebut tidak layak untuk mengendarai motor ataupun mobil.

Dan petugas kepolisian pun berhak untuk melarang atau menilang pengendara yang tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?

Baca Juga: Gampang Banget Perpanjangan SIM Online, Biaya Cuma Segini Buruan Urus

Nah misalnya lagi apes lalu SIM hilang terselip atau terjatuh di jalan, brother sebaiknya segera mengurus permohonan untuk SIM baru lagi.

Menurut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana, proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” ujar Agung, dikutip dari Kompas.com.

Bagi pemohon pembuatan SIM baru karena hilang, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah surat kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga: Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan, Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Online Loh!