MOTOR Plus-online.com - Ternyata pemilik SIM golongan ini gak bisa perpanjang di SIM keliling, kenapa ya?
Dengan adanya mobil SIM Keliling, masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dipermudahkan.
Karena tidak perlu repot-repot datang ke Satpas, dan mobil SIM Keliling tersebar di beberapa tempat di sejumlah wilayah.
Tapi, ternyata tidak semua pemilik SIM bisa memperpanjang SIM di SIM keliling.
Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge
Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti
Yaitu pemilik golongan SIM B I dan B II.
Ini disebabkan pemilik SIM golongan tersebut mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Ada prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.
“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro