Find Us On Social Media :

SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

By Fadhliansyah, Jumat, 28 Mei 2021 | 12:43 WIB
Ilustrasi SIM. SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2? (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, apa bedanya SIM C1 dan C2?

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) memang merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki saat berkendara.

Untuk pengguna sepeda motor, SIM yang harus dimiliki adalah SIM C.

Nah baru-baru ini Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Dalam Perpol tersebut, dijelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.

Hal itu tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Disebutkan ada tiga golongan SIM C, yaitu SIM C, C1 dan C2.

Meski begitu, belum diketahui kapan penggolongan SIM C akan mulai berlaku.

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti