MOTOR Plus-Online.com - Aturan baru, pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus.
Aturan ini tertuang dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya pengendara motor hanya digolongan dalam satu jenis SIM saja.
Namun nantinya jenis SIM motor bakal dibagi 3 golongan.
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?
Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?
Salah satunya golongan khusus motor listrik.
Dijelaskan pada pasal 3 Perpol tersebut, SIM C hanya untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder sampai 250 cc.
Sedangkan untuk pengguna motor listrik bakal menggunakan SIM CI dan CII.
Lebih jelas isi pasal 3 poin G-I sebagai berikut.