MOTOR Plus-Online.com - Pengendara motor digolongkan, segini biaya bikin SIM baru C1 dan C2.
Saat ini aturan penggolongan SIM untuk pengendara motor sudah terbit.
Nantinya pengendara motor bakal digolongkan sesuai kubikasi mesin.
Sebagai contoh, untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, bakal diwajibkan memiliki SIM C1.
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya
Baca Juga: Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus
Sementara untuk pengguna moge atau di atas 500 cc, harus memiliki SIM C2.
Tapi kira-kira berapa ya biasa pembuatan SIM C1 dan C2?
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri menjelaskan, pada dasarnya biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang C1 atau C2," kata Arief dikutip dari Kompas.com.