MOTOR Plus-online.com - Bisa kok balik nama motor bekas tanpa KTP pemilik pertama, siapkan 4 dokumen ini.
Brother yang berencana membeli motor bekas dalam waktu dekat, harus tahu nih.
Selain memastikan kelengkapan dokumen-dokumen pada motor bekas yang ingin dibeli, brother juga harus segera melakukan balik nama.
Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan motor dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Tapi seringkali pembeli motor bekas enggan melakukan balik nama, karena gak punya KTP dari pemilik sebelumnya.
Nah jangan takut bro, proses balik nama masih bisa dilakukan kok walaupun tidak ada KTP pemilik pertama.
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk syarat balik nama;
- STNK asli dan fotokopiannya
- KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya
- BPKB asli dan fotokopiannya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus