MOTOR Plus-online.com - Awas SIM bisa dicabut polisi, pelanggar lalu lintas bakal dihitung pakai poin.
Buat pemotor yang sering melanggar lalu lintas mulai sekarang harus waspada.
Peraturan akan semakin ketat untuk pelanggar lalu lintas, SIM bakal dicabut.
Aturan mengenai pelanggaran lalu lintas bakal dihitung pakai poin mulai berlaku.
Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Kapan Nih Mulai Berlakunya?
Baca Juga: Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya
Jika sering melakukan pelanggaran di jalan atau terkena tilang, sanksi maksimalnya berupa pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Menurut Arief, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku," terang Arief, (1/6/21).