MOTOR Plus-online.com - Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.
Terutama kepada para pesepeda yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.
Baca Juga: Ambil Jalur Mobil Motor, Pesepeda Terancam Kena Tilang Polisi
Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga
Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.
Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.
Baca Juga: KTM Rilis Sepeda Listrik Keseimbangan, Harga Setara Honda Scoopy