MOTOR Plus-online.com - Bikers yang suka melanggar waspada SIM dicabut polisi, begini aturannya.
Salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat mengendarai motor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Dan belum lama ini Kepolisian Republik Indonesa mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2021, dan sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Repot Jika Masa Berlaku SIM Habis Bro, Ini Jadwal SIM Keliling Jumat 4Juni 2021
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Bikin SIM C, C1 Dan C2 Ya?
Aturan itu akan disosialisasikan dulu selama 6 bulan sejak terbit.
Sosialisasi dilakukan sambil menunggu jukrah penerapan.
"Ya benar ada mekanisme dan aturannya nanti," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri Kompol Jhoni Eka Putra, dikutip dari GridOto.com, Jum'at (4/6/2021).
Menurut Jhoni, dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Penggolongan SIM C Penting di Indonesia