MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik tahap II akan segera berlaku, bikers harus lebih disiplin.
Karena seperti diketahui, tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menangkap setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.
Seperti di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, menggunakan plat nomor palsu, dan yang lainnya.
Nantinya para pelanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu.
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Tahap II Siap Digelar, Segini Kisaran Dendanya
Baca Juga: Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin
Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara.
Juga bisa meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
ETLE tahap II sendiri rencananya akan meluncur bulan Juli 2021 mendatang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, setidaknya akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II ini. “Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda,” ujar Istiono dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/5/2021).
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus, KTP Atau Sepeda yang Jadi Barang Bukti?