MOTOR Plus-online.com - Yang suka beli motor lelang ternyata bisa membayarnya secara nyicil alias kredit.
Untuk mengajukan kredit atau cicilan motor lelang dan pembelian motor baru biasa prosesnya sama.
Harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan akan ada survei dari pihak lembaga pembiayaan ke calon nasabah.
Hanya cara menggunakan dana kredit atau cicilan untuk motor lelang agak berbeda dengan cicilan motor biasa.
Baca Juga: Lelang Motor Bekas Murah Honda Supra X 125, Kondisi STNK dan BPKB Aman
Baca Juga: Video Jadi Member Lelang Motor Di JBA Banyak Untungnya Bisa Dapat Ini
Kalau kredit motor lelang, nasabah diberi pagu kredit dalam jumlah tertentu sesuai dengan kemampuannya.
Jika menang lelang maka pagu yang diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada peserta lelang baru bisa dipakai.
Saat PT JBA Indonesia memiliki program pembayaran motor lelang bisa dengan cara kredit.
"Mengajukan kredit bisa melalui web dari PT JBA Indonesia" ujar Michael Philipus Marketing & Customer Care Section Head PT JBA Indonesia.