MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang pakai biro jasa untuk mengurus STNK, polisi bilang begini.
Brother mungkin pernah atau masih memakai biro jasa untuk memperpanjang STNK.
Biasanya orang memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan alasan lebih praktis dan tidak punya waktu senggang.
Lalu bagaimana tanggapan pihak kepolisian mengenai biro jasa?
Baca Juga: Motor Jarang Ada Honda Win Dilelang Rp 2,7 Juta, Dokumen Kepemilikan Lengkap
Baca Juga: Lelang Motor Bekas Murah Honda Supra X 125, Kondisi STNK dan BPKB Aman
Apakah praktik biro jasa ini diperbolehkan?
"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak memiliki badan hukum, sementara biro jasa punya legalitas," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari GridOto.com.
Menurut Ojo, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan biro jasa.
Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.
Baca Juga: Murah Meriah Lelang Honda Supra X 125, Rp 1 Jutaan STNK BPKB Komplit