MOTOR Plus-Online.com - Gak perlu turun motor, bayar pajak kendaraan bisa lewat fasilitas drive thru.
Membayar pajak kendaraan memang semakin mudah.
Salah satunya dengan adanya layanan Samsat Drive Thru.
Layanan drive thru bikin pemilik kendaraan engga repot antre.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya
Bahkan dilakukan tanpa meninggalkan atau memarkirkan kendaraan.
Selain itu, lewat layanan ini wajib pajak bisa lebih menghemat waktu dan ruang, terutama bagi mereka yang hanya memiliki sediki waktu untuk pergi ke kantor pajak serta mengantre.
Nah buat yang memanfaatkan layanan drive thru ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini