MOTOR Plus-Online.com - Awas pelanggaran lalu lintas ini bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara dicabut.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru aja membuat aturan baru soal SIM.
Salah satu aturanya terdapat poin pelanggaran lalu lintas.
Poin ini nanti bakal menjadi indikator pencabutan SIM.
Baca Juga: Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan Juni 2021, Lokasinya Strategis
Baca Juga: Bikers yang Suka Melanggar Waspada SIM Dicabut Polisi, Begini Aturannya
Jadi jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai jumlah tertentu, SIM bisa dicabut sementara atau permanen.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.
Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.