MOTOR Plus-online.com - Untuk keselamatan dan ketertiban berlalulintas dalam mengendara motor SIM C akan dibagi 3 golongan.
Jangan asal naik motor SIM C dibagi 3 golongan polisi kasih tahu kapan berlakunya dan diterapkan di jalanan Indonesia.
Ada desas-desus penggolongan SIM C akan mulai berlaku akhir tahun 2021 ini.
Penggolongan SIM C tersebut atas pertimbangan sesuai dengan jenis dan kapasitas mesin.
Baca Juga: Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut
Baca Juga: Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan Juni 2021, Lokasinya Strategis
Antara motor kecil dan besara beda golongan SIM.
Demikian juga antara motor listrik dan motor bensin beda SIM.
Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Perpol tersebut, dijelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.