MOTOR Plus-online.com - Buruan ada penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah ini, berakhir tanggal segini.
Kabar baik nih buat brother yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Karena ada keringanan untuk membayar pajak kendaraan, yaitu pemutihan pajak kendaraan.
Dengan begitu brother gak terbebani untuk membayar dendanya.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Cuma Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Gak Perlu Turun Dari Motor, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Sini
Tapi harus diingat, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemerintah Sulsel memberikan keringanan tersebut dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1327/V/Tahun 2021.
"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali," katanya via rilis, Jumat (4/6/2021) siang.
"Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda," jelasnya.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!