MOTOR Plus-online.com - SIM C dibagi jadi 3 golongan, begini syarat dan ketentuan untuk memiliki SIM CI dan CII.
Brother pasti sudah pada tahu, kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi 3 golongan. Yaitu SIM C, CI dan CII.
Singkatnya, SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Juni 2021, Siapin Biaya Perpanjang SIM
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya
Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.
Hal tersebut dituangkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun 2021.
"Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikuitp dari Kompas.com 31 Mei 2021.
Baca Juga: Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut