MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi, ada diskon pajak kendaraan hingga pemutihan bro!
Jangan sampai kelewat, mumpung lagi ada keringanan pajak kendaraan.
Mulai dari diskon pajak kendaraan, jadi enteng nih bayar pajak motor.
Masih ada keringanan pajak kendaraan lainnya yang harus brother ketahui!
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?
Keringanan atau relaksasi pajak kendaraan digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Relaksasi pajak kendaraan di daerah ini ada beberapa macam.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.
Isinya mengatur Pembebasan Poko Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Cuma Sampai Tanggal Segini