MOTOR Plus-online.com - Penggolongan SIM C atau SIM motor jadi perbincangan banyak orang.
Seperti yang brother tahu, penggolongan alias pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah santer beredar.
Nantinya gak bisa sembarangan naik motor pakai SIM C saja.
Soalnya, SIM C dibagikan berdasarkan kapasitas mesin motor.
Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII
Aturannya tertuang di Peraturan Polri (perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C.
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri memberikan penjelasan.
Baca Juga: Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut