MOTOR Plus-Online.com - Gak cuma SIM C yang digolongkan, ternyata SIM ini ikut juga digolongkan.
Porli baru aja resmikan aturan baru soal pengadaan SIM.
Nantinya SIM C terbaru mengalami penggolongan.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan yakni C, C1 dan C2.
Baca Juga: Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?
Penggolongan tersebut diatur sesuai besarnya cc motor yang dipakai pengendara.
Misalnya SIM C untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM CI untuk kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis dengan penggerak motor listrik.