MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap SIM C akan digolongkan jadi 3 bagian pada Juli 2021 mendatang.
Pemotor akan diberikan syarat untuk pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Penggolongan SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki masyarakat.
Nantinya pemotor enggak bisa asal membawa motor dengan SIM yang enggak sesuai.
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Siapkan Uang Segini Untuk Bikin SIM CI dan CII
Baca Juga: Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh
Aturan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru disahkan pada 19 Februari 2021.
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus-online.com, beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).